Quis 2 pkn, 08 januari 2014
Nama : Reni fitria m.k :
Pkn
npm : 13010017 prodi :
T.I
1. Seorang bayi yang baru lahir
dimungkinkan memiliki status warga negara
ganda. Jelaskan bagaimana hal ini dapat terjadi!
Jawab:
Seorang bayi yang baru lahir bisa saja
dikatakan memiliki kewarganegaraan ganda, itu demikian karena perkawinan antara
orang tuanya yang berbeda negara namun Karena Penerapan kewarganegaraan ganda di indonesia terbatas, anak tidak secara otomatis menjadi WNA sebagai
akibat latar belakang perkawinan orang tuanya maupun tempat kelahirannya.
Setelah
berusia 18 tahun atau sudah kawin diwajibkan anak tersebut untuk menentukan
pilihan kewarganegaraannya karena UU No. 12 Tahun 2006 tidak mengenal
kewarganegaraan ganda.
Jika
anak yang bersangkutan memilih kewarganegaraan Indonesia, dengan
demikian status kewarganegaraannya adalah tunggal, yaitu kewarganegaraan
Indonesia.
(Tidak ada perubahan atas
status/hak-hak kewarganegaraan Indonesianya, termasuk masa berlaku
paspor).
Jika anak yang bersangkutan tidak secara aktif
melakukan pilihan maka anak tersebut memenuhi syarat sebagai WNI yang
kehilangan kewarganegaraannya.Dengan demikian,
status kewarganegaraan Indonesia yang
bersangkutan menjadi gugur/hilang sehingga statusnya menjadi WNA.
2. Jelaskan bagaimana negara indonesia
mencegah terjadinya APATRIDE diwilayah negara indonesia
Jawab:
Apatride terjadi apabila
seorang anak/ penduduk yang tidak memiliki kewarganegaraan. UU No. 62 Tahun
1958 pasal (10) huruf (f) menyatakan bahwa anak
yang lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui adalah
warga negara Indonesia.
Kasus kewarganegaraan ganda
ini dalam realitas empiriknya merupakan kelompok status hukum yang tidak baik
karena dapat mengacaukan keadaan kependudukan kedua negara.
Salah satu cara mencegah terjadinya
apatride yaitu dengan Melalui Pengangkatan, maksudnya anak tersebut diangkat sebagai anak oleh WNI dan pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur
5 tahun
sehingga pengangkatan anak itu
memperoleh penetapan pengadilan yang sah.
3. Jelaskan bagaimana seseorang dapat
kehilangan status kewarganegaraan dari negara indonesia berdasarkan hukum
positif?
Jawab:
Sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan
Indonesia, yaitu sbb;
a.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri
Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu.
a.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila
yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal
di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
b.
Perempuan
WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut
hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan
suami sebagai akibat perkawinan tersebut
c.
Laki-laki
WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut
hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri
sebagai akibat dari perkawinan tsb.
4. Jelaskan bagaimana sifat-sifat yang ada
pada hak asasi manusia!
Jawab:
Sifat-sifat yang ada pada hak asasi
manusia
a.
Universal: berlaku umum di mana saja tetap sama,
artinya berlaku untuk semua
manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis).
b.
Mutlak:
tidak dapat ditawar-tawar, tak terpisahkan dari hidup manusia, langgeng,
kekal-abadi, tidak boleh dilecehkan oleh siapapun.
5. Jelaskan bagaimana keterkaitan antara
ham dengan konstitusi?
Jawab:
Keterkaitan HAM dan Konstitusi, HAM dan
konstitusi saling berkaitan dikarenakan semua orang memiliki
hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak
melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib
untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintah. Sehingga konstitusi dapat dijadikan sebuah sistem ketatanegaraaan
suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah
dalam pemerintahan suatu negara. Oleh sebab itu setiap orang memiliki
harkat dan martabat yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar
wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang
lainnya.